Showing posts with label Yogyakarta. Show all posts
Showing posts with label Yogyakarta. Show all posts

Thursday, March 31, 2011

MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 3 )

9:20 PM

Lanjutan ...
STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X



Alasan Sosiologis

Bagi masyarakat DIY, keistimewaan tidak hanya bermakna pemberian hak previlage bagi keturunan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII dalam bentuk jabatan GUbernur dan Wakil Gubernur, melainkan dimaksudkan untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri (kedaulatan) masyarakat yang dalam sejarah perjalanan bangsa RI ini diberi tempat dan diakui secara konstitusional (baik oleh NKRI maupun dunia internasional). Berpijak dari kenyataan itulah, maka ketika banyak yang mempermasalahkan status keistimewaan DIY, maka ukuran yang dipergunakan menjadi sangat politis.

Ada yang beranggapan bahwa yang telah berjalan selama ini dianggap sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan demokratisasi. Secara filosofis vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan), sebagai ruh demokrasi menunjukkan bahwa ukuran demokrasi harus benar-benar berpijak pada kepentingan dan kehendak rakyat. Apabila melihat realita dinamika masyarakat di DIY yang sebagian besar masih menginginkan praktek yang telah berjalan selama ini tetap dipertahankan, maka seharusnya keinginan tersebut diakomodasikan. Dalam perspektif ini, demokrasi tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan dipilih dan memilih, tetapi demokratisasi harus bias mengakomodir aspirasi rakyat.

Pandangan demokrasi di Indonesia telah terwadahi dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Saat ini ada semacam hegemony of meaning yang mendefinisikan bahwa satu-satunya metode rekruitmen yang mendemokratis hanya melalui pemilihan secara langsung. Euphoria pemilihan telah meminggirkan kekhasan demokrasi Indonesia yang berbasis pada prinsip kekeluargaan. Wajah demokrasi Indonesia serta-merta bermetamorfosa menjadi westernistic.

Demokrasi sebenarnya merupakan dimensi humanitas atau kebudayaan, karenanya demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu hasil kreativitas manusia yang berkebudayaan dan berkeadaban. Sementara konsepsi demokrasi sendiri dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan, seperti: welfare democracy, people’s democracy, social democracy, participatory democracy, dan sebagainya. Puncak perkembangan demokrasi yang paling diidealkan pada akhirnya adalah demokrasi yang berdasarkan atas hukum atau constitutional democracy. Dalam perspektif ini, demokrasi terwujud secara formal dalam mekanisme kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan. Sedangkan secara substansial demokrasi memuat nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terwujud dalam perilaku budaya masyarakat setempat.

Mengacu kepada konsepsi constitutional democracy, maka DIY telah diatur di dalam pasal 18B UUD 1945, dan juga telah diatur di dalam pasal 91 huruf b UU no.5 tahun 1974 yang mengamanatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY, tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, selanjutnya pada pasal 122 UU.no22 tahun 1999 dan pasal 226 ayat (3) UU.no.32 tahun 2004 menyebutkan keistimewaan provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU.no.5 tahun 1974 adalah tetap.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka apa yang telah berjalan selama ini dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi dapat dikatakan telah berjalan demokratis. Asumsinya bahwa sebuah UU disusun oleh DPR RI bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak rakyat Indonesia dan kehendak penyelenggara Negara, sehingga ketika produk undang-undang yang dihasilkan dapat dijalankan, hal inilah bentuk constitutional democracy.

Seharusnya kita tidak resisten dengan bentuk demokrasi yang telah berjalan di DIY seperti sekarang ini yang lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Dalam takaran teoritik negara-negara barat bahkan mulai berkiblat pada Deliberative democracy sebagaimana beberapa contoh berikut ini: Jon Elster dalam “Deliberative Democracy” (Canbrige UniversityPress), Christoper F Zurn dalam “Deliberative Democracy and The Institutions of Judicial Review” (Canbrige UniversityPress), Beau Breslin dalam “The Commutarian Constitutions” (The Jhon Hopkins University Press,Baltimore and London).

Dari uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan bila pengakuan keistimewaan DIY tetap dipertahankan, tidak saja merupakan keniscayaan sejarah dan konstitusi melainkan juga fakta sosiologis yang sampai sekarang masih didukung oleh sebagian besar masyarakat DIY, dan masyarakat secara luas. Hal ini terbukti dari fakta empiric seperti: Keputusan DPRD Kabupaten dan Kota DIY, Keputusan DPRD Provinsi DIY, dan keputusan DPR RI yang telah memberikan dukungan atas keistimewaan DIY. Representasi dukungan secara lebih luas juga pernah dibuktikan di dalam ruangan ini, ketika RUUK dibahas pada periode sebelumnya.

MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 2 )

9:17 PM

Lanjutan ...
STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X



Alasan Filosofis

Pada waktu sebelum kelahiran RI, ada sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) rechtsgemeenschappen (masyarakat hukum adat) yang masing-masing memiliki otonomi yang sangat luas, termasuk Negeri Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kedua daerah ini dalam bahasa Belanda disebut vorstenlanden atau Kerajaan. Masyarakat hukum adat semacam ini diikat secara politis oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan korte verklaring (kontrak jangka pendek) dan lange contracten (kontrak jangka panjang).

Pada waktu itu, Nagari Ngayogyakarta dan Pakualaman telah mempunyai dasar hukum atau koninklijk besluit dari Ratu Wilhelmina sebagai sebuah daerah yang berdaulat, sehingga secara hukum internasioanal,kedudukannya sama dengan sebuah negara, sehingga pada waktu RIS, Belanda tidak dapat masuk ke Yogyakarta (agresi militer ke II Hindia Belanda), dan oleh karenanya, Yogyakarta dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia (Serikat), karena secara hukum internasional kedaulatan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman memang dihormati. Pengakuan (recognition) dan penghormatan (respectation) tidak saja menjadi keniscayaan sejarah dan konstitusi,melainkan sebuah fakta politis dan empiris yang tidak mudah dihapuskan (dihancurkan) oleh kondisi zaman yang berubah.

MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 1 )

9:11 PM

STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X
MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN


Sebagaimana Surat Presiden RI no.R-99/Pres/12/ 2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK Prov DIY) yang telah disampaikan kepada DPR RI beberapa waktu yang lain, dan ditindak lanjuti dengan penyampaian keterangan pemerintah atas RUUK Prov DIY yang telah disampaikan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada tanggal 26 Januari 2011, ada beberapa hal yang perlu mendapat respon baik dari aspek tinjauan secara umum maupun khusus atas materi yang dimaksud.


TINJAUAN SECARA UMUM

Salah satu aspek penting yang barus dijawab dalam menyusun sebuah undang-undang adalah apa yang menjadi argumentasi, rasioanlitas atau relevansi tentang perlunya disusun sebuah undang-undang. Dalam konteks DIY paling tidak terdapat beberapa alasan dapat saya sampaikan sebagai berikut:


Alasan Historis

DIY berasal dari dua kerajaan yang berkuasa dijaman sebelum RI lahir, yakni Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Hindia Belanda, Inggris maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduk/rakyatnya.

Selanjutnya ketika mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paku Alam VIII keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengirim surat kawat kepada Presiden Ir.Soekarno (Presiden pertama terpilih NKRI) yang berisi ucapan Selamat dan sikap politik (menanggapi permintaan/lamaran Ir.Soekarno untuk mengajak fusi DIY kedalam NKRI) untuk bergabung dengan RI. Selanjutnya sikap tersebut dibalas dengan sikap istimewa dari Presiden Soekarno berupa pemberian Piagam Penetapan tertanggal 19 Agustus 1945, yang intinya Presiden Soekarno menetapkan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam tetap pada kedudukannya dengan kepercayaan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan DIY sebagai “bagian” dari NKRI.

Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan HB IX mengeluarkan amanat yang kemudian dikenal sebagai AMANAT 5 SEPTEMBER 1945 yang isinya:

Pertama: bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah daerah Istimewa dari NKRI.

Kedua: bahwa kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII) sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta mulai saat ini berada di tangan kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII).

Ketiga: bahwa hubungan antara Negeri Ngayogyakarta dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII) bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada Presiden RI .

Hal yang sama juga dibuat oleh Sri Paku Alam VIII.

Dalam perkembangannya, wilayah nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam menjelma lebur menjadi DIY, yang selanjutnya diatur (dan ditetapkan secara de facto dan de jure melalui) Undang-undang no.3/tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Peristiwa sejarah tersebut yang melandasi pengakuan hukum atas DIY, dan fakta berikutnya dengan berbagai pertimbangan Yogyakarta ditetapkan menjadi kota Republik Indonesia dari tahun 1946-1949.


Lanjutan alasan Filosofis dan Yuridis 
alasan Sosiologis dan Teoritis 

Thursday, March 24, 2011

LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

8:20 AM

LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


1. Piagam 19 Agustus 1945
Piagam 19 Agustus 1945  yang merupakan " Lamaran" dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Penguasa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk "bergabung" dalam Republik Indonesia.Sebagai balasan dari " Lamaran tersebut maka dijawab dengan "Mahar" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945

2. Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX , 5 September 1945.

Tuesday, March 1, 2011

9 Catatan Kanjeng Sultan Hamengkubuwono X di hadapan DPR

9:41 PM

Berbagai kalangan terpelajar, orang yang bijak, agamawan, pelaku sejarah hingga orang yang menghargai sejarah telah secara seksama menyatakan bahwa Keistimewaan Yogyakarta adalah Harga Mati. Berbagai sudut pandang telah dinyatakan oleh mereka. Dan semua menyatakan hal yang sama.
Hal yang sama pula yang diutarakan Kanjeng Sultan Hamengkubowono X dan Paku Alam IX di hadapan DPR RI hari ini. Dalam pertemuan tersebut juga Kanjeng Sultan memberikan 9 catatan penting tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta antara lain :

Pertama : Mengenai Judul RUU yang tidak tepat.
Merujuk Pasal 18 B ayat 1 UU Nomor 3 tahun 1950 Dearah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah setingkat dengan Provinsi. sehingga tidak bisa disamakan dengan Provinsi

Kedua : RUU  Keistimewaan DIY tidak mencantumkan dasar filosofis Pancasila.

Ketiga : Istilah Gubernur Utama bertentangan dengan Jiwa Keistimewaan DIY
Dengan memunculkan istilah Gubernur Utama / Paradhya maka sangat bertentangan dengan Roh Keistimewaan DIY, padahal ketika Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat membantu RI dengan bergabung dengan NKRI, hanya ada istilah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Keempat : Negara tidak mengenal istilah Gubernur Utama, sehingga ketika ada  pihak yang mengajukan judical riview RUU Keistimewaan DIY atas jabatan gubernur dan wakil gubernur utama, maka ke Mahkamah Konstitusi alhasil keistimewaan Yogyakarta akan hilang. Hal ini tentu berbahaya bagi eksistensi DIY.

Kelima:  Pasal 1 angka 14 perihal Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Yogyakarta bukan menjadi ciri asli keistimewaan DIY. Melainkan meniru model konun di Naggroe Aceh Darussalam dan Majelis Rakyat Papua di Papua. Hemat Sultan, lebih tepat diatur dalam Perda sebagaimana yang sudah dijalankan selama ini.

Keenam : Batas pembagian wilayah Timur dalam RUU Keistimewaan DIY salah.
Kondisi nyata membuktikan sebelah timur DIY tidak hanya berbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah, tapi juga Sukoharjo dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Ketujuh:  Terkait pertanahan dan penataan ruang, kesultanan dan kadipaten pakualaman sebagai badan hukum tidak sinkron dengan penjelasannya. Sultan khawatir jangan-jangan naskah akademik dari pemerintah sama dengan RUU pada periode 2004-2009.

Kedelapan, Sultan mempertanyakan pasal yang menegaskan kesultanan dan kadipaten pakualaman sebagai badan hukum. Pertanyaannya apakah masuk ranah privat atau publik. 'Seharusnya Sultan dan Paku Alam disebut subyek hak atas tanah, bukan badan hukum," kata Sri Sultan.

Terakhir, sembilan, prinsipnya pemerintahan daerah bukan ranah eksekutif . Artinya bukan pembagian kekuasaan, tapi wewenang antara gubernur, wakil gubernur dan DPRD. "Secara khusus kami sudah memberikan sembilan catatan. Kami harap angka sembilan memberikan sinyal. Hal-hal yang terperinci kami beri dalam daftar inventarisasi masalah. Kami mengajak semua pihak berfikir jernih," kata Sri Sultan.






catatan kecil :
Gagasan yang dilontarkan oleh Pemerintahan SBY ( Partai Demokrat ) merupakan bukti bahwa mereka telah menghianati kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pendiri NKRI dengan Sultan Hamengkubuwono IX sebagai pemimpin Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. Gagasan dalam RUU yang telah dilontarkan Sebuah pelecehan yang mendasar terhadap keistimewaan Nagari Nayogyakarta Hadiningrat. Saya sebagai Warga Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat Siap untuk mendukung REFERENDUM dan mengajak semua Warga Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat untuk siapsedia terhadap kemungkinan tersebut.

Monday, February 21, 2011

Silsilah Keluarga

12:17 PM

Silsilah Keluarga



Lama mencari informasi lengkap mengenai silsilah keluarga dan hubungan nya dengan Kesultanan Ngayogyokarto. Banyak kendala untuk mengumpulkan informasi tentang silsilah ku. antara lain banyak sesepuh/Eyang yang telah meninggal menyulitkan untuk menjadi sumber informasi. Tapi usaha ku akhir nya tidak sia-sia. Pelan tapi pasti akhir nya informasi yang aku butuhkan sedikit demi sedikit terkumpul lengkap.
Silsilah keluarga. Silsilah keberadaanku terungkap dari Foto2 Eyang2 dan data silsilah keluarga melengkapi informasi yang aku butuhkan.

Dan akhirnya Silsilah Lengkap menjadi seperti berikut :




                 
   



Monday, February 14, 2011

Prajurit Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat

12:45 AM

Prajurit Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat 





Pasukan Nagari Nayogyokarto Hadiningrat terbentuk dari prajurit setia Hamengkubuwono I. Terbentuk diawal pemerintahan Hamengkubuwono I pada abad 17.  Total kesatuan dari Prajurit Nagari Ngayogyokarto ada 13 kesatuan meliputi: Kesatuan Sumoatmojo, Ketanggung, Patangpuluh, Wirobrojo, Jogokaryo, Nyutro, Dhaeng, Jager, Prawirotomo, Mantrijero, Langenastro, Surokarso dan Bugis.

Diawal - awal terbentuknya hingga satu setengah abad setelahnya, pasukan Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat sangat disegani. Pasukan Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat terdiri atas pasukan-pasukan infanteri dan kavaleri yang sudah mempergunakan senjata-senjata api yang berupa bedil dan meriam. Ketangguhan pasukan ini pernah teruji ketika menghadapi serbuan dari pasukan Inggris dibawah pimpinan Jenderal Gillespie pada bulan Juni 1812.

Berikut ini Deretan Pasukan Kebanggaan Rakya Yogyakarta

 

Kesatuan SUMOATMOJO

Kesatuan Sumoatmojo merupakan pasukan pengawal pribadi sultan yang langsung dibawah komando Sultan. Terdiri dari 2 orang perwira berpangkat panji, 2 orang bintara berpangkat sersan dan 16 orang prajurit. berseragam baju zirah dengan perisai lempengan baja berbentuk bulan sabit berukuran besar, berikat pinggang besar dan kuat terbuat dari kulit kerbau, memakai tutup kepala yang disebut udheng gilig dan tidak memakai alas kaki. Senjata yang digunakan adalah pedang lengkung terhunus dengan perisai bulat. Prajurit Sumoatmojo tidak mempunyai duaja atau bendera, seluruh tubuhnya dan wajahnya dibedaki dengan boreh berwarna kuning. Jika melaksanakan tugas mengawal sultan, di sepanjang jalan memperagakan tarian perang atau tayungan.

Kesatuan KETANGGUNG



Terdiri atas 4 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 72 prajurit dan 1 prajurit pembawa duaja. Berseragam jas terbuka, baju dalam putih, mengenakan ikat kepala hitam, topi segi tiga, bersepatu lars panjang. Senjata yang digunakan adalah bedil dengan bayonet terhunus dan keris dipinggang.
Nama bendera: COKRO SEWANDONO, Dasar hitam, tengah bergambar bintang warna putih. Nama musik: Mares BERGOLO MILIR untuk berjalan pelan dan digayakan, Mares LINTRIK EMAS untuk berjalan cepat 


Kesatuan PATANGPULUH



Terdiri 4 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 72 prajurit dan 1 orang pembawa bendera. Pakaian yang digunakan: topi pacul gowang, destar wulung, sikepan lurik kemiri, rompi merah, Lonthong merah, kamus hitam. Celana atas merah bawah putih, bengkap hitam kaos kaki hitam.. Sepatu fantopel hitam. Senjata digunakan adalah bedil dan memakai keris branggah.
Nama bendera: COKROGORO, Dasar hitam, tengah bergambar bintang warna merah. Nama musik: Mares GENDERO, untuk berjalan pelan dan digayakan, Mares BULU-BULU, untuk berjalan cepat.


Kesatuan WIROBROJO



Terdiri 4 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 72 prajurit dan 2 orang pembawa duaja. Komandan pasukan ini berpangkat bupati. Pakaian yang dikenakan: . Topi Centhung (berbentuk seperti kepompong), warna merah. Destar (ikat kepala) berwarna wulung (ungu). Baju dalam lengan panjang berwarna putih, Beskap baju luar, berwarna merah, Lonthong (ikat pinggang dalam) : kain bermotif cinde dominasi warna merah, kamus (ikat pinggang luar) berwarna hitam, Sayak (kain penutup dari pinggang sampai di atas lutut) berwarna putih, celana Panji (celana yang mempunyai panjang sebatas lutut) berwarna merah. Kaos kaki berwarna putih, sepatu fantopel warna hitam, Karena Prajurit ini berpakaian serba merah maka lebih dikenal dengan nama Prajurit lombok abang. Persenjataannya berupa bedil dan memakai keris dengan kerangka bermotif branggah.
Nama Bendera: GULO KLOPO. Dasar putih, gambar bintang warna merah berada di tengah, pada ke empat sudutnya diberi hiasan 'kukon' (bentuknya seperti kuku). Nama Musik: Mares RETODHEDHALI, untuk berjalan pelan dan digayakan, sedangkan Mares DHAYUNGAN, untuk berjalan cepat


Kesatuan JOGOKARYO



 Terdiri 4 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 72 prajurit dan 1 orang pembewa duaja. Topi hitam betuk tempelangan, seperti kapal terbalik. Destar wulung, Rompi berwarna crem, beskap lurik lupat lapis merah, sayak lurik, lonthong merah, Kamus hitam. Celana panji lurik, kaos kaki panjang, sepatu pantopel hitam. Persenjataanya berupa bedil dan memakai keris branggah. Nama bendera: PAPASAN. dasar hijau ditengah ada gambar plentong warna merah. Nama musik: Mares SLANGGUNDER, digunakan untuk jalan pelan dengan digayakan, sedangkan Mares TAMENGMADURO untuk berjalan cepat.


Kesatuan NYUTRO


 Terdiri atas 8 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 46 prajurit dan 2 orang pembawa duaja. Seragam yang dipakai berupa baju lengan pendek, celana dan dodot atau kampuh kain dengan motif bango tulak, tutup kepala memakai udheng gilig. Persenjataan yang digunakan berupa bedil dan tombak. Pada mulanya kesatuan ini tidak memakai alas kaki dan mempunyai dua seragam yang berbeda yang satu berwarna hitam yang satunya berwarna merah. Ada dua macam bendera dalam parajurit Nyutra yaitu PODANG NGISEP SARI, dasar kuning, di tengah ada gambar plentong berwarna merah dan PADMO SRI KRESNO, dasar kuning, di tengah bergambar plentong warna merah.
Nama musik: Mares MBAT-EMBAT PENJALIN, dengan iringan gamelan untuk memperagakan tarian tayungan, Mares, TAMTOMO BALIK, berjalan pelan dengan digayakan dan Mares SORENGPRANG untuk berjalan cepat.


Kesatuan DHAENG


 Terdiri dari  4 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 72 prajurit dan 1 orang pembawa duaja. Berseragam topi hitam pakai cundhuk, destar wulung, jas putih setrip merah, Lonthong biru, kamus hitam, celana panjang setrip abang, kaos kaki hitam,Sepatu fantopel. Persenjataannya berupa bedil dan memakai keris dengan kerangka bermotif gayaman. Nama Bendera BAHMING SARI, Dasar putih, gambar plentong warna merah berada di tengah. Nama musik Mares KANOKO, untuk berjalan pelan dan digayakan. Sedangkan Mares UNDHAL-ANDHIL, untuk berjalan cepat.


Kesatuan JAGER
Kata jager berasal dari bahasa Belanda yang berarti pemburu. Terdiri atas seorang perwira berpangkat panji, dua orang bintara berpangkat sersan dan 58 prajurit. Pakaian ini tidak mempunyai seragam khusus, yang dipakai dalam tugas sehari-hari adalah pakaian adat jawa. Persenjataannya berupa bedil. Kesatuan ini tidak mempunyai duaja atau bendera.
 

Kesatuan PRAWIROTOMO




Terdiri atas 4 perwira berpangkat panji, 4 bintara berpangkat sersan, 72 orang prajurit dan seorang pembawa duaja. Pakaian yang dikenakan adalah topi hitam berbentuk mete, destar wulung, beskap hitam, baju dalam merah. Sayak putih, lonthong merah, kamus hitam, celana atas merah bawah putih. Bengkap hitam, kaos kaki hitam. Sepatu fantopel hitam. Persenjataan yang dipakai berupa bedil dan keris branggah. Nama bendera GENIROGO dasar hitam di tengah ada gambar plentong warna merah. Nama musik Mares BALANG, berjalan pelan dengan digayakan, Mares PANDHEBRUG, berjalan dengan cepat.

 
Kesatuan MANTRIJERO

 

Terdiri atas 8 perwira berpangkat panji, 8 bintara berpangkat sersan, 64 prajurit dan seorang membawa duaja. Komandan pasukan ini berpangkat bupati. Seragamnya jas buka dengan kain lurik bergaris hitam putih, berbaju dalam putih, bercelana putih, kaos kaki panjang putih dan bersepatu. Mengenakan ikat kepala warna hitam dengan topi semacam songkok warna hitam. Persenjataannya berupa bedil. Nama bendera PURNOMOSIDI, Dasar hitam, tengah bergambar plentong warna putih. Nama musik Mares SLENGGANDIRI, untuk berjalan pelan dengan di gayakan dan Mares PLANGKENAN (RESTOG), untuk berjalan cepat.
 

Kesatuan LANGENASTRO
Kesatuan ini bertugas mengawal sultan pada upacara garebeg. Prajurit Langenastro merupakan prajurit tambahan yang dimasukkan kedalam kesatuan Mantrijeron. Atribut yang dipakai sama dengan prajurit Mantrijero, kecuali persenjataannya prajurit Langenastro tidak berupa bedil seperti prajurit Mantrijero namun sebilah pedang.


Kesatuan SUROKARSO




Terdiri atas seorang perwira berpangkat penewu, 64 prajurit dan seorang membawa duaja. Seragam berupa baju lengan panjang berwarna putih dengan celana panjang dan kain bermotif gebyar. Memakai ikat kepala teleng kewengen (kain berwarna hitam ditengah putih dan ditepinya bergaris-garis putih). Persenjataannya berupa tombak. Prajurit Surokarso bertugas mengawal putra mahkota, dewasa ini bertugas sebagai pengawal kehormatan sesajian gunungan pada upacara garebeg. Nama bendera PAREANOM, dasar hijau, tengah gambar plentong warna kuning. Nama musik Mares PLANGKENAN


Kesatuan BUGIS



Disebut prajurit Bugis karena semula seluruh anggota kesatuan ini berasal dari suku Bugis. Tugas kesatuan ini adalah mengawal seorang patih dan mengawal dalam upacara-upacara garebeg dan lainnya. Seragamnya berupa jas tutup berwarna hitam, celana panjang hitam, serta mengenakan ikat kepala kain hitam dan topi hitam. Persenjataannya berupa tombak. Nama bendera WULANDADARI, dasar hitam, di tengah bergambar plentong warna kuning. Nama musik Mares ENDROLOKO.



sumber : 
www.kaskus.us 
www.tembi.org
www.wikipedia.org
www.youtube.com

Wednesday, December 15, 2010

Jogja Istimewa. Rap ala Jogja (+Lyric)

12:06 PM



JOGJA ISTIMEWA

Holopis Kuntul Baris..

HOOK:
Jogja! Jogja! Tetap Istimewa
Istimewa Negrinya, Istimewa Orangnya
Jogja! Jogja! Tetap Istimewa
Jogja Istimewa untuk Indonesia

JAHANAM:
Rungokna iki gatra saka ngayogyakarta
Nagari paling penak rasane koyo swarga
Ora peduli donya dadi neraka
Neng kene tansah edi peni lan merdika
Tanah lahirkan Tahta, Tahta untuk Rakyat
Dimana Rajanya Bercermin di kalbu Rakyat
Demikianlah singgasana bermartabat
Berdiri kokoh tuk mengayomi rakyat
Memayu hayuning bawana
Saka jaman perjuangan nganthi merdika
Jogja istimewa bukan hanya daerahnya
Tapi juga karena orang-orangnya

KILL THE DJ:
Tambur wis ditabuh suling wis muni
Holopis kuntul baris ayo dadi siji
Bareng para prajurit lan senopati
Mukti utawa mati manunggal kawula Gusti
Menyerang tanpa pasukan
Menang tanpa merendahkan
Kesaktian tanpa ajian
Kekayaan tanpa kemewahan
Tenang bagai ombak gemuruh laksana Merapi
Tradisi hidup di tengah modernisasi
Rakyate jajah deso milang kori
Nyebarake seni lan budi pekerti

ROTRA:
Elingo sabdane Sri Sultan Hamengkubuwono kaping sanga
Sak duwur-duwure sinau kudune dewe tetep wong Jawa
Diumpamakne kacang kang ora ninggal lanjaran
Marang bumi sing nglahirake dewe tansah kelingan
Ing ngarso sung tuladha
Ing madya mangun karsa
Tut wuri handayani
Holopis kuntul baris ayo dadi siji
Sepi ing pamrih rame ing nggawe
Sejarah wus mbuktekake
Jogja istimewa bukan hanya untuk dirinya
Jogja istimewa untuk Indonesia

Holopis Kuntul Baris..


Ditulis & Aransemen oleh: Kill The DJ & Balance
Rapper Crew: Ki Jarot (Kill the DJ – Jahanam – Rotra )
Produksi: Jogja Hip Hop Foundation

Older Posts

Lembaran hidup seorang pejuang.