Lanjutan ...
STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X
Alasan Sosiologis
Bagi masyarakat DIY, keistimewaan tidak hanya bermakna pemberian hak previlage bagi keturunan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII dalam bentuk jabatan GUbernur dan Wakil Gubernur, melainkan dimaksudkan untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri (kedaulatan) masyarakat yang dalam sejarah perjalanan bangsa RI ini diberi tempat dan diakui secara konstitusional (baik oleh NKRI maupun dunia internasional). Berpijak dari kenyataan itulah, maka ketika banyak yang mempermasalahkan status keistimewaan DIY, maka ukuran yang dipergunakan menjadi sangat politis.
Ada yang beranggapan bahwa yang telah berjalan selama ini dianggap sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan demokratisasi. Secara filosofis vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan), sebagai ruh demokrasi menunjukkan bahwa ukuran demokrasi harus benar-benar berpijak pada kepentingan dan kehendak rakyat. Apabila melihat realita dinamika masyarakat di DIY yang sebagian besar masih menginginkan praktek yang telah berjalan selama ini tetap dipertahankan, maka seharusnya keinginan tersebut diakomodasikan. Dalam perspektif ini, demokrasi tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan dipilih dan memilih, tetapi demokratisasi harus bias mengakomodir aspirasi rakyat.
Pandangan demokrasi di Indonesia telah terwadahi dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Saat ini ada semacam hegemony of meaning yang mendefinisikan bahwa satu-satunya metode rekruitmen yang mendemokratis hanya melalui pemilihan secara langsung. Euphoria pemilihan telah meminggirkan kekhasan demokrasi Indonesia yang berbasis pada prinsip kekeluargaan. Wajah demokrasi Indonesia serta-merta bermetamorfosa menjadi westernistic.
Demokrasi sebenarnya merupakan dimensi humanitas atau kebudayaan, karenanya demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu hasil kreativitas manusia yang berkebudayaan dan berkeadaban. Sementara konsepsi demokrasi sendiri dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan, seperti: welfare democracy, people’s democracy, social democracy, participatory democracy, dan sebagainya. Puncak perkembangan demokrasi yang paling diidealkan pada akhirnya adalah demokrasi yang berdasarkan atas hukum atau constitutional democracy. Dalam perspektif ini, demokrasi terwujud secara formal dalam mekanisme kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan. Sedangkan secara substansial demokrasi memuat nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terwujud dalam perilaku budaya masyarakat setempat.
Mengacu kepada konsepsi constitutional democracy, maka DIY telah diatur di dalam pasal 18B UUD 1945, dan juga telah diatur di dalam pasal 91 huruf b UU no.5 tahun 1974 yang mengamanatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY, tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, selanjutnya pada pasal 122 UU.no22 tahun 1999 dan pasal 226 ayat (3) UU.no.32 tahun 2004 menyebutkan keistimewaan provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU.no.5 tahun 1974 adalah tetap.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka apa yang telah berjalan selama ini dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi dapat dikatakan telah berjalan demokratis. Asumsinya bahwa sebuah UU disusun oleh DPR RI bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak rakyat Indonesia dan kehendak penyelenggara Negara, sehingga ketika produk undang-undang yang dihasilkan dapat dijalankan, hal inilah bentuk constitutional democracy.
Seharusnya kita tidak resisten dengan bentuk demokrasi yang telah berjalan di DIY seperti sekarang ini yang lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Dalam takaran teoritik negara-negara barat bahkan mulai berkiblat pada Deliberative democracy sebagaimana beberapa contoh berikut ini: Jon Elster dalam “Deliberative Democracy” (Canbrige UniversityPress), Christoper F Zurn dalam “Deliberative Democracy and The Institutions of Judicial Review” (Canbrige UniversityPress), Beau Breslin dalam “The Commutarian Constitutions” (The Jhon Hopkins University Press,Baltimore and London).
Dari uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan bila pengakuan keistimewaan DIY tetap dipertahankan, tidak saja merupakan keniscayaan sejarah dan konstitusi melainkan juga fakta sosiologis yang sampai sekarang masih didukung oleh sebagian besar masyarakat DIY, dan masyarakat secara luas. Hal ini terbukti dari fakta empiric seperti: Keputusan DPRD Kabupaten dan Kota DIY, Keputusan DPRD Provinsi DIY, dan keputusan DPR RI yang telah memberikan dukungan atas keistimewaan DIY. Representasi dukungan secara lebih luas juga pernah dibuktikan di dalam ruangan ini, ketika RUUK dibahas pada periode sebelumnya.
Thursday, March 31, 2011
MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 3 )
MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 2 )
Pada waktu sebelum kelahiran RI, ada sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) rechtsgemeenschappen (masyarakat hukum adat) yang masing-masing memiliki otonomi yang sangat luas, termasuk Negeri Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kedua daerah ini dalam bahasa Belanda disebut vorstenlanden atau Kerajaan. Masyarakat hukum adat semacam ini diikat secara politis oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan korte verklaring (kontrak jangka pendek) dan lange contracten (kontrak jangka panjang).
Pada waktu itu, Nagari Ngayogyakarta dan Pakualaman telah mempunyai dasar hukum atau koninklijk besluit dari Ratu Wilhelmina sebagai sebuah daerah yang berdaulat, sehingga secara hukum internasioanal,kedudukannya sama dengan sebuah negara, sehingga pada waktu RIS, Belanda tidak dapat masuk ke Yogyakarta (agresi militer ke II Hindia Belanda), dan oleh karenanya, Yogyakarta dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia (Serikat), karena secara hukum internasional kedaulatan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman memang dihormati. Pengakuan (recognition) dan penghormatan (respectation) tidak saja menjadi keniscayaan sejarah dan konstitusi,melainkan sebuah fakta politis dan empiris yang tidak mudah dihapuskan (dihancurkan) oleh kondisi zaman yang berubah.
MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 1 )
Sebagaimana Surat Presiden RI no.R-99/Pres/12/ 2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK Prov DIY) yang telah disampaikan kepada DPR RI beberapa waktu yang lain, dan ditindak lanjuti dengan penyampaian keterangan pemerintah atas RUUK Prov DIY yang telah disampaikan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada tanggal 26 Januari 2011, ada beberapa hal yang perlu mendapat respon baik dari aspek tinjauan secara umum maupun khusus atas materi yang dimaksud.
TINJAUAN SECARA UMUM
Salah satu aspek penting yang barus dijawab dalam menyusun sebuah undang-undang adalah apa yang menjadi argumentasi, rasioanlitas atau relevansi tentang perlunya disusun sebuah undang-undang. Dalam konteks DIY paling tidak terdapat beberapa alasan dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Alasan Historis
DIY berasal dari dua kerajaan yang berkuasa dijaman sebelum RI lahir, yakni Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Hindia Belanda, Inggris maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduk/rakyatnya.
Selanjutnya ketika mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paku Alam VIII keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengirim surat kawat kepada Presiden Ir.Soekarno (Presiden pertama terpilih NKRI) yang berisi ucapan Selamat dan sikap politik (menanggapi permintaan/lamaran Ir.Soekarno untuk mengajak fusi DIY kedalam NKRI) untuk bergabung dengan RI. Selanjutnya sikap tersebut dibalas dengan sikap istimewa dari Presiden Soekarno berupa pemberian Piagam Penetapan tertanggal 19 Agustus 1945, yang intinya Presiden Soekarno menetapkan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam tetap pada kedudukannya dengan kepercayaan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan DIY sebagai “bagian” dari NKRI.
Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan HB IX mengeluarkan amanat yang kemudian dikenal sebagai AMANAT 5 SEPTEMBER 1945 yang isinya:
Pertama: bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah daerah Istimewa dari NKRI.
Kedua: bahwa kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII) sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta mulai saat ini berada di tangan kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII).
Ketiga: bahwa hubungan antara Negeri Ngayogyakarta dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII) bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada Presiden RI .
Hal yang sama juga dibuat oleh Sri Paku Alam VIII.
Dalam perkembangannya, wilayah nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam menjelma lebur menjadi DIY, yang selanjutnya diatur (dan ditetapkan secara de facto dan de jure melalui) Undang-undang no.3/tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Peristiwa sejarah tersebut yang melandasi pengakuan hukum atas DIY, dan fakta berikutnya dengan berbagai pertimbangan Yogyakarta ditetapkan menjadi kota Republik Indonesia dari tahun 1946-1949.
Lanjutan alasan Filosofis dan Yuridis
alasan Sosiologis dan Teoritis
Thursday, March 24, 2011
LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1. Piagam 19 Agustus 1945
Piagam 19 Agustus 1945 yang merupakan " Lamaran" dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Penguasa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk "bergabung" dalam Republik Indonesia.Sebagai balasan dari " Lamaran tersebut maka dijawab dengan "Mahar" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945
2. Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX , 5 September 1945.
Tuesday, March 1, 2011
9 Catatan Kanjeng Sultan Hamengkubuwono X di hadapan DPR
Berbagai kalangan terpelajar, orang yang bijak, agamawan, pelaku sejarah hingga orang yang menghargai sejarah telah secara seksama menyatakan bahwa Keistimewaan Yogyakarta adalah Harga Mati. Berbagai sudut pandang telah dinyatakan oleh mereka. Dan semua menyatakan hal yang sama.
Hal yang sama pula yang diutarakan Kanjeng Sultan Hamengkubowono X dan Paku Alam IX di hadapan DPR RI hari ini. Dalam pertemuan tersebut juga Kanjeng Sultan memberikan 9 catatan penting tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta antara lain :
Pertama : Mengenai Judul RUU yang tidak tepat.
Merujuk Pasal 18 B ayat 1 UU Nomor 3 tahun 1950 Dearah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah setingkat dengan Provinsi. sehingga tidak bisa disamakan dengan Provinsi
Kedua : RUU Keistimewaan DIY tidak mencantumkan dasar filosofis Pancasila.
Ketiga : Istilah Gubernur Utama bertentangan dengan Jiwa Keistimewaan DIY
Dengan memunculkan istilah Gubernur Utama / Paradhya maka sangat bertentangan dengan Roh Keistimewaan DIY, padahal ketika Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat membantu RI dengan bergabung dengan NKRI, hanya ada istilah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Keempat : Negara tidak mengenal istilah Gubernur Utama, sehingga ketika ada pihak yang mengajukan judical riview RUU Keistimewaan DIY atas jabatan gubernur dan wakil gubernur utama, maka ke Mahkamah Konstitusi alhasil keistimewaan Yogyakarta akan hilang. Hal ini tentu berbahaya bagi eksistensi DIY.
Kelima: Pasal 1 angka 14 perihal Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Yogyakarta bukan menjadi ciri asli keistimewaan DIY. Melainkan meniru model konun di Naggroe Aceh Darussalam dan Majelis Rakyat Papua di Papua. Hemat Sultan, lebih tepat diatur dalam Perda sebagaimana yang sudah dijalankan selama ini.
Keenam : Batas pembagian wilayah Timur dalam RUU Keistimewaan DIY salah.
Kondisi nyata membuktikan sebelah timur DIY tidak hanya berbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah, tapi juga Sukoharjo dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Ketujuh: Terkait pertanahan dan penataan ruang, kesultanan dan kadipaten pakualaman sebagai badan hukum tidak sinkron dengan penjelasannya. Sultan khawatir jangan-jangan naskah akademik dari pemerintah sama dengan RUU pada periode 2004-2009.
Kedelapan, Sultan mempertanyakan pasal yang menegaskan kesultanan dan kadipaten pakualaman sebagai badan hukum. Pertanyaannya apakah masuk ranah privat atau publik. 'Seharusnya Sultan dan Paku Alam disebut subyek hak atas tanah, bukan badan hukum," kata Sri Sultan.
Terakhir, sembilan, prinsipnya pemerintahan daerah bukan ranah eksekutif . Artinya bukan pembagian kekuasaan, tapi wewenang antara gubernur, wakil gubernur dan DPRD. "Secara khusus kami sudah memberikan sembilan catatan. Kami harap angka sembilan memberikan sinyal. Hal-hal yang terperinci kami beri dalam daftar inventarisasi masalah. Kami mengajak semua pihak berfikir jernih," kata Sri Sultan.
Monday, February 21, 2011
Silsilah Keluarga
Monday, February 14, 2011
Prajurit Nagari Ngayogyokarto Hadiningrat
Wednesday, December 15, 2010
Jogja Istimewa. Rap ala Jogja (+Lyric)
JOGJA ISTIMEWA
Holopis Kuntul Baris..

