8:20 AM

LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


1. Piagam 19 Agustus 1945
Piagam 19 Agustus 1945  yang merupakan " Lamaran" dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Penguasa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk "bergabung" dalam Republik Indonesia.Sebagai balasan dari " Lamaran tersebut maka dijawab dengan "Mahar" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945

2. Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX , 5 September 1945.


Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.

Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanah Kami ini.


3. Undang-undang No.3 Tahun 1950;

Merupakan “IKATAN” yang berupa status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi bukti diterimanya “MAHAR” yang berupa Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, 5 September 1945 oleh Pemerintah Republik Indonesia.


terkait , 
amanat kanjeng sultan