11:43 PM

 Heboh mengenai ketidak beresan kepengurusan PSSI sudah berlangsung cukup lama. Kekalahan TimNas Indonesia di Piala AFF menjadi klimaks kebobrokan pengurus dan sistem PSSI selama kepenggurusan Nurdin Halid (2 Periode). 10 tahun tanpa gelar, 10 tahun tidak ada perkembangan yang berarti di dunia persepakbolaan Indonesia.

Makin heboh lagi ketika team verifikasi PSSI hanya meloloskan 2 Calon Ketua PSSI dari internal Mereka dan Membatalkan pencalonan Jenderal TNI George Toisutta dan Arifin Panigoro. Banyak pihak yang sangat tidak percaya atas keputusan team verifikasi PSSI atas hal tersebut. Dari masyarakat pencinta bola, ketua KONI, hingga Menteri Olahraga bersuara menanyakan keabsahan keputusan tersebut.

Team verifikasi berpedoman terhadap Statuta FIFA dan statuta PSSI dalam pengambilan keputusan tersebut. Namun ketika di telaah lebih jauh ada keganjilan.PSSI yang dipimpin Nurdin Halid sepertinya telah menyelewengkan wewenang untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan mengartikan Statuta FIFA seenak hati para pengurus PSSI. Dan melanggengkan dengan membuat/mempelintir isi statuta FIFA dalam Statuta PSSI.

Salah satu pasal yang diartikan secara karet :

Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4
"The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence

menurut Versi PSSI menjadi :
Anggota Komite Eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia." 
 
Jika demikian sudah seharusnya Team Verifikasi tidak meloloskan Nurdin Halid. Tapi kenyataannya Nurdin Halid tetap bisa mencalonkan diri menjadi Ketua PSSI 2010 -2014. Sedangkan Calon lain Jenderal TNI George Toisutta dan Arifin Panigoro Gagal dalam seleksi tersebut.

Aneh namun benar-benar terjadi. Tidak salah jika jutaan pencinta sepakbola dan pemerhati sepakbola menentang keputusan tersebut. Pihak Pemerintah melalui Kementrian Olahraga pun bersuara dengan mengadakan konferensi pres menjelaskan kembali mengenai Statuta FIFA dan menjelaskan pedoman Keorganisasian dibawah KONI ( PSSI salah satu anggota KONI ) bawah pasal FIFA tersebut " The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence " benar ada nya. dan diharapkan team Verifikasi untuk mempertimbangakan kembali atas hasil verifikasi yang tetap meloloskan Nurdin Halid dan membatalkan pencalonan Jenderal TNI George Toisutta dan Arifin Panigoro.

Reaksi Keras juga keluar dari berbagai pihak. seperti Suporter- superter di Jawa Timur, Semarang, Yogyakarta, Makassar Hingga Aceh pun bersuara sama menentang ketidak beresan dalam proses pemilihan Ketua PSSI. reaksi penentangan ini diwujudkan dalam Demo-demo dan rencananya Seluruh suporter dan Pencinta Bola akan berkumpul di Jakarta / Senayan untuk menuntut  Revolusi PSSI.pada hari Rabu 23 Feb 2011.

Semoga reaksi masyarakat Bola bisa Menurunkan Nurdin Halid. dan sudah selayaknya pula jika Nurdin Halid Mundur dari pencalonan.

Semoga reaksi REVOLUSI PSSI menjadi tonggak kebangkitan Persepakbolaan Indonesia
Bravo Sepakbola Indonesia