3:16 PM



Dari hari kehari isu akan di tetapkan nya RPM Konten Multimedia terus berlanjut. Media massa cetak & elektronik terus membahas tentang kontroversi RPM tersebut. Pro dan Kontra bermunculan dimana-mana.
Pihak yang Pro (Depkominfo & Roy Sukro) berdalin bahwa RPM konten multimedia melindungi penyedia jasa dan pengguna layanan konten multimedia dan tetap menjaga kebebasan berekspresi masyarakat.

Disisi lain pihak yang Kontra terus berjuang untuk menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat di Internet. Kalangan yang Kontra beranggapan bahwa PerMen tersebut akan sangat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat sekaligus dalam pencarian informasi yang dibutuhkan oleh masyarkat.

Sesepuh IT Indonesia Kang Onno berpendapat bahwa PerMen ini perlu di Revisi atau bahkan ditolak. Karena tidak menguntungkan bagi masyarakat. Terlalu banyak Pasal yang tidak jelas dan multitafsir.

Namun demikian sepertinya Kementrian Kominfo tetap pada pendirian dan akan tetap menerapkan RPM Konten Multimedia bahkan ada tambahan pasal yang diduga merupakan titipan penguasa. (sudah mirip jaman Orde Baru saja) Mengenai pasal Penghinaan.

Dilain pihak para penentang RPM bergrilya menggalang dukungan terhadap RPM Konten Multimedia.
Mereka tergabung dalam wadah diskusi maupun group.
Di Jejaring Facebook pun bermunculan Group penentang RPM antara lain
1. 100% Tolak RPM Konten Multimedia
2. SOS Internet Indonesia
3. Tolak RPM Konten Multimedia

Semoga Tifatul tidak tuli terhadap aspirasi masyarakat untuk membatalkan RPM Konten Multimedia