Thursday, March 31, 2011

MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 3 )

9:20 PM

Lanjutan ...
STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X



Alasan Sosiologis

Bagi masyarakat DIY, keistimewaan tidak hanya bermakna pemberian hak previlage bagi keturunan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII dalam bentuk jabatan GUbernur dan Wakil Gubernur, melainkan dimaksudkan untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri (kedaulatan) masyarakat yang dalam sejarah perjalanan bangsa RI ini diberi tempat dan diakui secara konstitusional (baik oleh NKRI maupun dunia internasional). Berpijak dari kenyataan itulah, maka ketika banyak yang mempermasalahkan status keistimewaan DIY, maka ukuran yang dipergunakan menjadi sangat politis.

Ada yang beranggapan bahwa yang telah berjalan selama ini dianggap sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan demokratisasi. Secara filosofis vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan), sebagai ruh demokrasi menunjukkan bahwa ukuran demokrasi harus benar-benar berpijak pada kepentingan dan kehendak rakyat. Apabila melihat realita dinamika masyarakat di DIY yang sebagian besar masih menginginkan praktek yang telah berjalan selama ini tetap dipertahankan, maka seharusnya keinginan tersebut diakomodasikan. Dalam perspektif ini, demokrasi tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan dipilih dan memilih, tetapi demokratisasi harus bias mengakomodir aspirasi rakyat.

Pandangan demokrasi di Indonesia telah terwadahi dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Saat ini ada semacam hegemony of meaning yang mendefinisikan bahwa satu-satunya metode rekruitmen yang mendemokratis hanya melalui pemilihan secara langsung. Euphoria pemilihan telah meminggirkan kekhasan demokrasi Indonesia yang berbasis pada prinsip kekeluargaan. Wajah demokrasi Indonesia serta-merta bermetamorfosa menjadi westernistic.

Demokrasi sebenarnya merupakan dimensi humanitas atau kebudayaan, karenanya demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu hasil kreativitas manusia yang berkebudayaan dan berkeadaban. Sementara konsepsi demokrasi sendiri dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan, seperti: welfare democracy, people’s democracy, social democracy, participatory democracy, dan sebagainya. Puncak perkembangan demokrasi yang paling diidealkan pada akhirnya adalah demokrasi yang berdasarkan atas hukum atau constitutional democracy. Dalam perspektif ini, demokrasi terwujud secara formal dalam mekanisme kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan. Sedangkan secara substansial demokrasi memuat nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terwujud dalam perilaku budaya masyarakat setempat.

Mengacu kepada konsepsi constitutional democracy, maka DIY telah diatur di dalam pasal 18B UUD 1945, dan juga telah diatur di dalam pasal 91 huruf b UU no.5 tahun 1974 yang mengamanatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY, tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, selanjutnya pada pasal 122 UU.no22 tahun 1999 dan pasal 226 ayat (3) UU.no.32 tahun 2004 menyebutkan keistimewaan provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU.no.5 tahun 1974 adalah tetap.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka apa yang telah berjalan selama ini dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi dapat dikatakan telah berjalan demokratis. Asumsinya bahwa sebuah UU disusun oleh DPR RI bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak rakyat Indonesia dan kehendak penyelenggara Negara, sehingga ketika produk undang-undang yang dihasilkan dapat dijalankan, hal inilah bentuk constitutional democracy.

Seharusnya kita tidak resisten dengan bentuk demokrasi yang telah berjalan di DIY seperti sekarang ini yang lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Dalam takaran teoritik negara-negara barat bahkan mulai berkiblat pada Deliberative democracy sebagaimana beberapa contoh berikut ini: Jon Elster dalam “Deliberative Democracy” (Canbrige UniversityPress), Christoper F Zurn dalam “Deliberative Democracy and The Institutions of Judicial Review” (Canbrige UniversityPress), Beau Breslin dalam “The Commutarian Constitutions” (The Jhon Hopkins University Press,Baltimore and London).

Dari uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan bila pengakuan keistimewaan DIY tetap dipertahankan, tidak saja merupakan keniscayaan sejarah dan konstitusi melainkan juga fakta sosiologis yang sampai sekarang masih didukung oleh sebagian besar masyarakat DIY, dan masyarakat secara luas. Hal ini terbukti dari fakta empiric seperti: Keputusan DPRD Kabupaten dan Kota DIY, Keputusan DPRD Provinsi DIY, dan keputusan DPR RI yang telah memberikan dukungan atas keistimewaan DIY. Representasi dukungan secara lebih luas juga pernah dibuktikan di dalam ruangan ini, ketika RUUK dibahas pada periode sebelumnya.

MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 2 )

9:17 PM

Lanjutan ...
STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X



Alasan Filosofis

Pada waktu sebelum kelahiran RI, ada sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) rechtsgemeenschappen (masyarakat hukum adat) yang masing-masing memiliki otonomi yang sangat luas, termasuk Negeri Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kedua daerah ini dalam bahasa Belanda disebut vorstenlanden atau Kerajaan. Masyarakat hukum adat semacam ini diikat secara politis oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan korte verklaring (kontrak jangka pendek) dan lange contracten (kontrak jangka panjang).

Pada waktu itu, Nagari Ngayogyakarta dan Pakualaman telah mempunyai dasar hukum atau koninklijk besluit dari Ratu Wilhelmina sebagai sebuah daerah yang berdaulat, sehingga secara hukum internasioanal,kedudukannya sama dengan sebuah negara, sehingga pada waktu RIS, Belanda tidak dapat masuk ke Yogyakarta (agresi militer ke II Hindia Belanda), dan oleh karenanya, Yogyakarta dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia (Serikat), karena secara hukum internasional kedaulatan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman memang dihormati. Pengakuan (recognition) dan penghormatan (respectation) tidak saja menjadi keniscayaan sejarah dan konstitusi,melainkan sebuah fakta politis dan empiris yang tidak mudah dihapuskan (dihancurkan) oleh kondisi zaman yang berubah.

MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN ( 1 )

9:11 PM

STATEMENT SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X
MENGAPA KEISTIMEWAAN “DIY” HARUS DIPERTAHANKAN


Sebagaimana Surat Presiden RI no.R-99/Pres/12/ 2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK Prov DIY) yang telah disampaikan kepada DPR RI beberapa waktu yang lain, dan ditindak lanjuti dengan penyampaian keterangan pemerintah atas RUUK Prov DIY yang telah disampaikan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada tanggal 26 Januari 2011, ada beberapa hal yang perlu mendapat respon baik dari aspek tinjauan secara umum maupun khusus atas materi yang dimaksud.


TINJAUAN SECARA UMUM

Salah satu aspek penting yang barus dijawab dalam menyusun sebuah undang-undang adalah apa yang menjadi argumentasi, rasioanlitas atau relevansi tentang perlunya disusun sebuah undang-undang. Dalam konteks DIY paling tidak terdapat beberapa alasan dapat saya sampaikan sebagai berikut:


Alasan Historis

DIY berasal dari dua kerajaan yang berkuasa dijaman sebelum RI lahir, yakni Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Hindia Belanda, Inggris maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduk/rakyatnya.

Selanjutnya ketika mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paku Alam VIII keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengirim surat kawat kepada Presiden Ir.Soekarno (Presiden pertama terpilih NKRI) yang berisi ucapan Selamat dan sikap politik (menanggapi permintaan/lamaran Ir.Soekarno untuk mengajak fusi DIY kedalam NKRI) untuk bergabung dengan RI. Selanjutnya sikap tersebut dibalas dengan sikap istimewa dari Presiden Soekarno berupa pemberian Piagam Penetapan tertanggal 19 Agustus 1945, yang intinya Presiden Soekarno menetapkan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam tetap pada kedudukannya dengan kepercayaan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan DIY sebagai “bagian” dari NKRI.

Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan HB IX mengeluarkan amanat yang kemudian dikenal sebagai AMANAT 5 SEPTEMBER 1945 yang isinya:

Pertama: bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah daerah Istimewa dari NKRI.

Kedua: bahwa kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII) sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta mulai saat ini berada di tangan kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII).

Ketiga: bahwa hubungan antara Negeri Ngayogyakarta dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan kami (Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VII) bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada Presiden RI .

Hal yang sama juga dibuat oleh Sri Paku Alam VIII.

Dalam perkembangannya, wilayah nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam menjelma lebur menjadi DIY, yang selanjutnya diatur (dan ditetapkan secara de facto dan de jure melalui) Undang-undang no.3/tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Peristiwa sejarah tersebut yang melandasi pengakuan hukum atas DIY, dan fakta berikutnya dengan berbagai pertimbangan Yogyakarta ditetapkan menjadi kota Republik Indonesia dari tahun 1946-1949.


Lanjutan alasan Filosofis dan Yuridis 
alasan Sosiologis dan Teoritis 

Thursday, March 24, 2011

LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

8:20 AM

LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


1. Piagam 19 Agustus 1945
Piagam 19 Agustus 1945  yang merupakan " Lamaran" dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Penguasa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk "bergabung" dalam Republik Indonesia.Sebagai balasan dari " Lamaran tersebut maka dijawab dengan "Mahar" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945

2. Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX , 5 September 1945.

Thursday, March 17, 2011

Kegilaan Nurdin Halid

12:26 PM

Kegilaan Nurdin Halid








Kegilaan Nurdin Halid semakin menjadi jadi. Setelah gagal total memperbaiki prestasi team PSSI maupun managemen PSSI. Statement gila pun keluar dari mulutnya. " "Kalau saya melanggar statuta, tidak mungkin saya jadi Exco AFC. Di AFC, ada lima anggota Exco FIFA. Kedua, saya lolos calon Presiden AFF. Logikanya AFF lebih tinggi dari PSSI. FIFA saja bisa meloloskan. Kok, di Indonesia dipersoalkan,"

Namun kenyataannya setelah di cek di TKP, tidak ada nama Nurdin maupun orang Indonesia yang terpilih menjadi keanggotaan di Exco AFC.
Berikut ini detail mereka yang menjadi anggota Exco AFC.

Tuesday, March 15, 2011

Karena Kamu Cuma Satu

8:08 AM

Untuk mereka yang sedang Jatuh Cinta. Lagu ini bener-bener mengena.




 

Liric Karena Kamu Cuma Satu


Kau yang paling setia, kau yang teristimewa
Kau yang aku cinta, cuma engkau saja
Dari semua pria aku yang juara
Dari semua wanita kau yang paling sejiwa

Denganmu semua air mata menjadi tawa suara ria
Akankah kau selalu ada menemani dalam suka duka
Denganmu aku bahagia, denganmu semua ceria
Janganlah kau berpaling dariku karena kamu cuma satu untukku

Kau satu-satunya dan tak ada dua
Apalagi tiga, cuma engkau saja

Denganmu semua air mata menjadi tawa suara ria
Akankah kau selalu ada menemani dalam suka duka
Denganmu aku bahagia, denganmu semua ceria
Janganlah kau berpaling dariku karena kamu cuma satu untukku

Kau satu-satunya dan tak ada dua
Apalagi tiga, cuma engkau saja
Dari semua pria aku yang juara (aku yang juara)
Dari semua wanita kau yang paling sejiwa

Denganmu semua air mata menjadi tawa suara ria
Akankah kau selalu ada menemani dalam suka duka
Denganmu aku bahagia, denganmu semua ceria
Janganlah kau berpaling dariku karena kamu cuma satu untukku
Untukku, untukku, untukku, untukku

Wednesday, March 9, 2011

Puasa Katolik

8:37 AM


Puasa Katolik

Katolik mewajibkan untuk
berpuasa bahkan Gereja secara resmi menetapkan masa Prapaskah sebagai puasa resmi Umat Katolik, di mulai dari
Rabu Abu dan berkahir pada hari Jumat Agung. Bila mungkin puasa ini hendaknya diperpanjang sampai hari Sabtu Suci
(lih KL 110). Bagi Umat Katolik, puasa adalah ungkapan tobat, dan sekaligus merupakan ulah doa yang hangat. Dalam
tradisi Gereja, puasa merupakan ibadat yang penting, yang dilaksanakan umat sebagai persiapan untuk perayaanperayaan
besar, khususnya Paskah yang dikenal dengan nama Masa Prapaskah.Dalam tradisi Gereja, masa prapaskah
merupakan masa di mana para katekumen (calon katolik) berpuasa sebelum dibaptis dan masa di mana seluruh umat
beriman juga berpuasa untuk mendampingi para katekumen yang akan dibaptis.Di samping puas resmi itu secara
pribadi umat Katolik disarankan untuk berpuasa pada hari-hari yang dipilihnya sendiri sebagai ungkapan tobat dan laku
tapa. Sebab puasa sangat bermanfaat untuk membangun semangat pengendalian diri (memudahkan bertobat dan
merasa peka terhadap nilai-nilai rohani) dan menumbuhkan semangat setiakawan dengan sesama yang berkekurangan.
serta dan menyisihkan sesuatu untuk memberi (derma).Bagaimana bentuk puasanya? Menurut faham Katolik puasa
berarti makan kenyang satu kali sehari (dalam waktu 24 jam) dan dua kali sedikit. Minum air tidak termasuk soal puasa.
Namun saat sekarang ini lebih ditekankan makan kenyang satu kali sehari. Selain berpuasa, Gereja juga mempunyai
kebiasaan berpantang. Pantang dilakukan setiap Jumat sepanjang tahun, kecuali jika hari Jumat itu bertepatan dengan
hari raya gerejawi (lih KHK 1251). Kecuali itu Gereja juga menetapkan pantang selama satu jam sebelum kita
menyambut Sakramen Mahakudus.Pada hari-hari puasa dan pantang, Umat Katolik diharapkan dapat meluangkan lebih
banyak waktu dan perhatian untuk berdoa, beribadat, melaksanakan olah tobat dan karya amal (lih KHK 1249).
Peraturan puasa dan pantangSebagaimana disebutkan tadi bahwa Gereja menetapkan puasa resmi Umat Katolik
adalajh 40 hari selama masa prapaskah (menjelang paskah, masa prapaskah). Mengapa puasa 40 hari? Ini
mengingatkan kita akan Tuhan Yesus yang berpuasa 40 hari (Mat. 4:2) dan juga bangsa Israel 40 tahun di padang
gurun hidup sengsara.Setiap tahun Gereja Keuskupan Pangkalpinang selalu mengeluarkan peraturan puasa dan
pantang Dalam ketentuan puasa dan pantang tersebut ditetapkan bahwa hari wajib puasa bagi Umat Katolik adalah hari
Rabu Abu dan Jumat Agung. Dan yang wajib berpuasa adalah mereka yang sudah berumur 21 tahun sampai dengan 59
tahun. Walau demikian Gereja sangat menghargai warganya yang berpuasa penuh selama 40 hari menjelang paskah
meneladan cara berpuasa Musa, Elia dan terutama Yesus sendiri. Puasa merupakan suatu ibadah, maka
pelaksanaannya tidaklah dapat dipaksakan. Relasi dengan Allah adalah soal keyakinan pribadi dan tidak ada seorang
pun yang dapat mengganggu gugat hal itu. Namun permasalahannya adalah, jika puasa itu adalah ibadah apakah puasa
perlu dilegalkan atau diwajibkan dalam hukum agama? Jika demikian kenyataannya, berarti relasi manusia dengan Allah
adalah sesuatu yang dapat (bahkan harus) dipaksakan.Untuk menyikapi hal tersebut, yang harus dihayati dalam
memahami peraturan tersebut adalah puasa berkaitan dengan komitmen. Maka jenis dan bentuk berpuasa (mis.
Pantang makanan; minum; dan berapa lamanya seseorang harus berpuasa) ditentukan oleh orang yang hendak
berpuasa berdasarkan komitmen pribadinya dengan Tuhan; bukan ditentukan oleh aturan agama.Puasa adalah
panggilan, bukan kewajiban. Karena itu puasa harus dilakukan dengan sukacita bukan karena terpaksa. Puasa bukan
pula ukuran kesalehan atau kerohanian seseorang. Orang yang menjalankan puasa tidak berarti dia lebih saleh atau
lebih beriman dari mereka yang tidak berpuasa. Perlu disadari bahwa penebusan Yesus di atas kayu salib telah
menggenapi Hukum Taurat (PL) yang bergantung pada usaha manusia menyelamatkan diri sendiri dengan melakukan
hukum agama secara ketat (sunat, korban, sabat, puasa, halal-haram dll), menjadi kasih karunia Allah yang diberikan
kepada setiap orang yang percaya dan bertobat (Yoh. 3:16; Ef. 2:8-10). Maksud dan tujuan Puasa KatolikYesaya dengan
jelas memberitahukan umat Israel (Yes. 58) bahwa orang bisa saja tidak melakukan puasa lahir, tetapi yang harus
dilakukan adalah melakukan puasa batin, yaitu berpuasa dari kelaliman, menganiaya dan memperbudak orang.
Berpuasa dari mengenyangkan diri sendiri menjadi memberi makan orang lapar, tidak punya rumah, dan yang telanjang
(band. Mat. 25:31-46). Jadi, puasa itu pada dirinya sendiri tidak memiliki arti bila bukan merupakan ungkapan hati yang
bertobat dan merendahkan diri di hadapan Allah.Yesus menekankan bahwa puasa harus dilakukan demi kemuliaan
Tuhan semata-mata dan bukan untuk mendapat pujian, pamer atau perhatian manusia ataupun untuk kepentingan
pribadi misalnya agar bisa naik pangkat, ataupun ingin lulus ujian.Masalahnya banyak orang menyalah artikan dengan
apa yang tercantum dalam Matius 17:21. Kutipan tersebut seakan-akan apabila kita hanya berdoa saja, doa kita itu
kurang afdol dan kurang di dengar oleh Allah. Banyak orang berpikir melalui tindakan berpuasa dengan sendirinya
menjamin bahwa Allah akan mendengar dan mengabulkan seluruh doa kita (Yes 58:3-4) Untuk menentang ini para nabi
menyatakan, bahwa tanpa kelakuan yang benar, tindakan berpuaasa adalah sia-sia (Yes 58:5-12; Yer 14:11; Za
7) Puasa bukan dietPuasa Katolik bukan hannya sekedar diet. Puasa bukan hanya sekedar pantang makan sesuatu. Diet
dan puasa itu beda. Diet hanya puasa jamani lahiriah saja, sedangkan puasa adalah untuk "Jiwa dan Raga". Jadi bukan
hanya menahan diri dari makan dan minum saja melainkan juga menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang Allah.
Menahan diri dari gempuran dari segala macam godaan
maksiat. Entah ini mencuri waktu pada saat jam kantor ataupun berselingkuh. Dan perlu diketahui juga bahwa puasa
bukan untuk menghukum tubuh kita, tapi untuk memusatkan perhatian pada Tuhan. Puasa dalam AlkitabMulai dari Musa
(Kel 34:28), Elia (1 Raj 19:8) maupun Tuhan Yesus sendiri (Mat 4:2), mereka melakukan puasa selama 40 hari. Puasa
tidak selalu harus 40 hari, lihat jenis macam puasa yang terlampir dibawah ini. Berpuasa dalam Alkitab pada umumnya
berarti tidak makan dan tidak minum selama waktu tertentu, jadi bukannya hanya menjauhkan diri dari beberapa
makanan tertentu saja lih. (Est 4:16; Kel. 34:28). Berikut dibawah ini jenis macam Puasa berdasarkan Alkitab:1. Puasa
Musa, 40 hari 40 malam tidak makan dan tidak minum (Kel 24:16 dan Kel 34:28)2. Puasa Daud, tidak makan dan
semalaman berbaring di tanah (2 Sam 12:16)3. Puasa Elia, 40 hari 40 malam berjalan kaki (1 Raj 19:8)4. Puasa Ester, 3
hari 3 malam tidak makan dan tidak minum (Est 4:16)5. Puasa Ayub, 7 hari 7 malam tidak bersuara (2:13)6. Puasa
Daniel, 10 hari hanya makan sayur dan minum air putih (Dan 1:12), doa dan puasa (Dan 9:3), berkabung selama 21 hari
(Dan 10:2)7. Puasa Yunus, 3 hari 3 malam dalam perut ikan (Yunus 1:17)8. Puasa Niniwe, 40 hari 40 malam tidak
makan, tidak minum dan tidak berbuat jahat (Yunus 3:7)9. Puasa Senin – Kamis merupakan tradisi orang Farisi
(Luk 18:21). Selamat berpuasa.


Sumber: www.keuskupanpkpinang.org

Doa Salam Maria dalam berbagai bahasa

8:00 AM

 Doa Salam Maria dari berbagai bahasa
 SEMBAH BEKTI (Jawa)
Sembah bekti kawula dewi Maria kekasihing Allah, pangeran nunggil ing panjenengan dalem, sami-sami wanita sang dewi pinuji piyambak, saha pinuji ugi wohing salira dalem sri Yesus.
Dewi Maria, ibuning Allah, kawula tiyang dosa sami nyuwun pangapunten dalem, samangke tuwin benjing dumugining pejah. Amin.
LUGRAHA DEWI MARIA (Bali)
Lugraha dewi Maria, ebek pahiang, Widi nyarengin ida. I ratu pinih kasuecanin yan ring para istri sami, tur kapuji ida sang hyang Yesus who weteng I ratu.
Dewi Maria, biang Widi, astawayang titiang I jadma dosa, mangkin miwah ring pademe. Amin.

HET WEESGEGROET (Belanda)
Wees gegroet, Maria, vol van genade, de Heer is met U, gij zijt de gezegende, onder de vrouwen, en gezegend is Jesus, de vrucht van uw schoot.
Heilige Maria, moeder van God, bid voor ons, zondeaars, nu en in het uur van onze dood. Amen.

ABA MARIA (Filipina)
Aba Maria, napupuno ka ng grasya, ang panginoon Diyos ay sumasaiyo, bukod kang pinag pala sa babaeng lahat, at pinagpala naman ang iyong anak na si Hesus.
Santa Maria ina ng Diyos ipanalangin mo kaming makasalanan, ngayon at kung kami ‘ y mamamatay. Amen.

SALAM MARIA (Indonesia)
Salam Maria, penuh rahmat Tuhan sertaMu. Terpujilah Engkau di antara wanita dan terpujilah buah tubuhMu, Yesus.
Santa Maria, bunda Allah, doakanlah kami yang berdosa ini, sekarang dan waktu kami mati. Amin.

HAIL MARY (Inggris)
Hail Mary, full of grace, The Lord is with You. Blessed are You among women and blessed is the fruit of Your womb, Jesus.
Holy Mary, mother of God, pray for us, sinners, now and at the hour of our death. Amen.

AVE MARIA (Italia)
Ave o Maria, piena di Gratia, il signore e con te. Tu sei benedetta fra le donne e benedetto e il frutto del tuo senno Gesu.
Santa Maria, madre di Dio, prega per noi peccatori, addesso e nell’ora della nostra morte. Amen.


MEDETASHI / TENSHI SHUKUSHI (Jepang)
Medetashi seichou michi miteru Maria, shu onmi to tomoni mahimasu, onmi wa onna no uchi nite shukuserare, gotainai no onko iezusu mo shukuserare tamou.
Tenshu no onhaha sei Maria, tsumi bito naro warera no tame ni, ima mo rinjuu no toki mo inori tamae. Amen.

GEGRUSZET SEIST DU MARIA (Jerman)
Gegruszet seist du Maria, voll der Gnade, der Herr ist mit dir. Du bist gebenedeit unter den Frauen, und gebenedeit ist die Frucht deines leibes Jesus.
Heilige Maria, Mutter Gottes, bitte für uns sonder jetzt und in der Stunde unseres Todes. Amen.

AVE MARIA (Latin)
Ave María, grátia plena, Dóminus tecum, benedícta tu in muliéribus, et benedíctus fructus ventris tui Iesus.
Sancta María, mater Dei, ora pro nobis peccatóribus, nunc et in hora mortis nostrae. Amen.

SALAM MARIA (Padang)
Salam Maria, panuah rahmaek, Tuhan saratomu. Tarpujilah Engkau di antaro padusi dan tarpujilah anak kanduangMu, Yesus.
Santa Maria Bundo Allah, doakanlah kami yang badoso iko, sakarang dan waktu kami mati. Amin.

JE VOU SALOU MARIE (Perancis)
Je vous salou Marie, pleine de grace, le Seigneur est avec vous, vous êtes benie entre toutes les femmes et Jesus, le fruit de vos entrailles, est beni.
Saint Marie, mere de Dieu, priez pour nous, pouvres pecheurs, maintenant et à l’heure de notre mort. Amen.

AVE MARIA (Portugis)
Ave Maria, Cheia de graça o Senhor esta com bosco. Bendita Sois vos entre as mulheres e bendito e o fruto du vosso ventre Jesus.
Santa Maria, ma? de Deus, rogai por nós pecadores agora e na horra da nossa morte. Amen.

DIOS TE SALVE MARIA (Spanyol)
Dios te salve Maria, llena de gracia plena, el senor es contigo, bendita tu entre las mujeres, y bendito el fruto de tu vientre, Jesus.
Santa Maria, Madre de Dios, ruega por nosotros pecadores, ahora y en la hora de nuestra muerte. Amen.

AVE MARIA (Timor Leste)
Grasa barak liu, iha ita boot, Maromak ho ita boot, ita boot diak liu teto hotu-houto. Ita boot nia oan, Jesus diar liu.
Santa Maria, Maromak nia Inan, harohan ba nai maromak tamba ata salan, oras nee ho oras nebe ami atu besik, atu mate. Amin

Older PostsNewer Posts

Lembaran hidup seorang pejuang.